Civic Education I
Pengertian Civic Education
Banyak ahli
menterjemahkan dalam Bahasa Indonesia, sebagai :
Pendidikan
Kewarganegaraan (Pasal 37
ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional) atau Pendidikan
Kewargaan
Zamroni :
Pendidikan
Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan
warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktifitas
menanamkan kesadaran kepada generasi baru tentang kesadaran bahwa demokrasi
adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak masyarakat.
Tujuan Civic
Education
Membangun
karakter bangsa Indonesia , sehingga:
1.
Membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan
bertanggungjawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.
Menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis
namun tetap memiliki kometmen menjaga persatuan dan integritas bangsa.
3.
Mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan,
toleransi, dan tanggungjawab.
Tujuan
Perkuliahan
1.
Membentuk kecakapan partisipatif yang bermutu dan bertanggung jawab.
2.
Menjadikan warga yang baik dan demokratis.
3.
Menghasilkan mahasiswa yang berpikir komprehensif, analisis dan kritis.
4.
Mengembangkan kultur demokrasi.
5.
Membentuk mahasiswa menjadi good and responsible citizen.
Ruang Lingkup
1.
Demokrasi
2.
Hak Asasi Manusia
3.
Civil Society (Masyarakat Madani)
4.
Negara dan Kewarganegaraan
5.
Bentuk Negara dan Pemerintahan
6.
Konstitusi
7.
Otonomi Daerah
8.
Good governance dlsb
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
IDENTITAS NASIONAL
Pengertian
1.
Setiap Bangsa memiliki karakter dan identitas masing-masing
2.
Bangsa Barat (individualis,rasional,teknologi maju)
3.
Bangsa Jepang (teknologi,tradisi ketimuran,budaya malu tinggi)
4.
Bangsa Indonesia (keramahan,kekayaan budaya)
Beberapa Faktor
Penyebab
1.
Keadaan Geografis
2.
Ekologis
3.
Demografis
4.
Sejarah
5.
Watak masyarakat
Identitas
Nasional Bangsa Indonesia
·
Bangsa Indonesia pada dasarnya adalah bangsa yang religius,
·
Bangsa yang humanis,
·
Menyukai persatuan/kekeluargaan,
·
Suka bermusyawarah dan
·
Lebih mementingkan kepentingan bersama.
·
Keragaman yang ada pada bangsa Indonesia semestinya tidak dilihat dalam
konteks perbedaan,namun dalam konteks kesatuan.
·
Analogi kesatuan itu dapat digambarkan seperti tubuh manusia yang
terdiri atas kepala, badan, tangan dan kaki, yangmeskipun masing-masing organ
tersebut berbeda satu sama lain, namun keseluruhan organ tersebut merupakan kesatuan utuh tubuh manusia.
·
Itulah gambaran utuh kesatuan bangsa Indonesia yang diikat dengan semboyan
Bhinneka Tungkal Ika
Hakikat Bangsa
Konsep bangsa
memiliki 2 (dua) pengertian:
1.
Sosiologis Antropologis
Persekutuan
hidup masyarakat yang berdiri sendiri yang masing-masing anggotanya merasa satu
kesatuan ras, budaya, keyakinan, bahasa dsb.
2.
Politik
Adalah suatu
masyarakat dalam daerah yang sama tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai
suatu kekuasaan tertinggi keluar dan ke dalam.
Hakikat Negara
·
Negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan
tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya.
·
Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu
yang diorganisir dibawah lembaga politik dan pemerintahan yang efektif,
mempunyai satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan
nasionalnya.
Unsur-unsur
Negara
1.
Unsur Primer :
·
Rakyat
·
Wilayah
·
Pemerintah berdaulat
2.
Unsur Sekunder :
·
Pengakuan dari negara lain
Sebagai
organisasi kekuasaan, Negara memiliki sifat :
1.
Memaksa
Memiliki
kekuasaan untuk menyelenggarakan ketertiban dengan memakai kekerasan fisik yang
legal, agar peraturan perundang undangan ditaati sehingga terjadi ketertiban
dalam masyarakat.
2.
Monopoli
Memiliki hak
menetapkan tujuan bersama masyarakat.
3.
Mencakup semua
Semua peraturan
dan kebijakan negara berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.
Tujuan Negara
·
Menciptakan suatu kondisi dimana rakyatnya dapat mencapai terwujudnya
keinginan keinginan secara maksimal. (Harold J Laski)
Fungsi Negara
·
Melaksanakan ketertiban
·
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
·
Pertahanan
·
Menegakkan keadilan
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
NEGARA & KONSTITUSI
Negara dan Konstitusi
adalah Dwitunggal
•
Jika negara diibaratkan sebuah bangunan, Kontitusi adalah Pondasinya.
•
Hampir setiap negara memiliki Konstitusi, terlepas apakah Konstitusi
tersebut telah dilaksanakan secara optimal atau belum
Bentuk Negara
1.
Negara Kesatuan (Unitaris)
Tidak terdapat
negara dalam suatu negara
2.
Negara Serikat (Federasi)
Merupakan
gabungan dari beberapa yang kemudian menjadi negara-negara bagian membentuk
suatu Negara Serikat
Negara Kesatuan
1.
Sistem Desentralisasi
Daerah-daerah
diberikan keleluasaan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri
(otonomi).
2.
Sistem Sentralisasi
Segala hal yang
menyangkut pemerintahan diurus langsung oleh Pemerintah Pusat
Konstitusi
·
Kata “Konstitusi” berarti “Pembentukan ,” berasal dari kata kerja yaitu ”
Constituer ” ( Perancis ) artinya
membentuk. Yang dibentuk adalah Negara.
•
Dengan demikian konstitusi mengandung makna (permulaan). Dengan menggunakan
istilah “ Grond Wet” yaitu artinya suatu undang – undang yang menjadi dasar
(Grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grond Wet menjadi
Undang-Undang Dasar (UUD).
•
Setiap Negara modern dewasa ini senantiasa memerlukan suatu sistem
pengaturan yang dijabarkan dalam suatu konstitusi.
•
Dengan lain perkataan untuk menciptakan suatu tertib pemerintahan
diperlukan perlakuan sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses
pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan
Fungsi dan
Kedudukan Konstitusi
•
Membatasi kekuasaan si pengusaha dan menjamin hak warga Negara.
•
Merupakan percerminan keadaan masyarakat dan Negara bersangkutan.
•
Memberi petunjuk dan arahan kemana Negara akan di bawa.
•
Dasar dan sumber hukum bagi peraturan perundangan di bawahnya.
•
Produk politik yang tertinggi bagi suatu bangsa dalam membentuk dan
menjalankan Negara.
•
Wujud Konstitusi di Indonesia adalah UUD 1945
Sifat-sifat UUD
1945
·
Oleh karena sifatnya tertulis, maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum
positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara Negara, maupun mengikat
bagi setiap warga Negara.
·
Bersifat Singkat dan Supel
·
Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan
harus di laksanakan secara konstitusional.
·
Merupakan peraturan-peraturan hukum positif tertinggi, disamping itu
sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam
hierarki tertip hukum Indonesia.
Pembukaan UUD
1945
•
Alinea I
a.
Dalil obyektif Pernyataan obyektif
b.
Landasan politik luar negeri
•
Alinea II
a.
Adanya kesinambungan perjuangan kemerdekaan
b.
Momentum kemerdekaan
c.
Negara yang dicita – citakan
d.
Kemerdekaan bukan tujuan akhir ,tetapi harus diisi
•
Alinea III
a.
Motiovasi riil dan materiil
b.
Pengukuhan Proklamasi
•
Alinea IV
a.
Tujuan nasional
b.
Penyusunan Undang – undang Dasar
c.
Bentuk Negara
d.
Dasar Negara (Pancasila)
Hasil Atas
Amandemen (I,II,III,IV) UUD 1945
Diantaranya :
1.
Pasal 1 (Ayat 1)
MPR bukan lagi
pemegang kedaulatan (kekuasaan tertinggi) di Indonesia, melainkan rakyat
Indonesia yang memegang kedaulatan, MPR bukan Lembaga tertinggi Negara lagi.
MPR, DPR, dan
Presiden yang bertanggung jawab kepada rakyat melalui Pemilihan Umum. Presiden
dan Wakil Presiden yang melangar hukum tidak akan terpilih dalam pemilihan umum
yang akan datang.
2.
Pasal 2 (Ayat 1)
MPR terdiri
dari :
Dewan
Perwakilan Rakyat (House of Representatives : di AS)
Dewan
Perwakilan Daerah (Senate : di AS)
3.
Pasal 5 (Ayat 1)
Presiden berhak
mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR
4.
Pasal 6 (Ayat 1)
Calon Presiden
dan wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan
tidak pernah menerima kewarganegaraan lain.
5.
Pasal 7
Presiden dan
Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
6.
Pasal 7A
Presiden
dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas
usul DPR ……..
UUD 1945
·
Pembukaan
·
Batang tubuh (Isi)
Batang Tubuh
UUD 1945
Isi dari Batang
Tubuh UUD 1945 yang terdiri atas 37 Pasal, diantaranya :
1.
Bentuk dan Kedaulatan
Pasal 1 (Ayat
1,2,dan 3)
2.
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Pasal 2, Pasal
3
3.
Kekuasaan Pemerintahan Negara
Pasal 4 sampai
dengan Pasal 16
4.
Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 19 sampai
Pasal 22B
5.
Dewan Perwakilan Daerah
Pasal 22C,
Pasal 22D
6.
Badan Pemeriksa Keuangan
Pasal 23E,
Pasal 23F, Pasal 23G
7.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Pasal 24C (Ayat
1)
MK berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran Partai Politik dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Pasal 24C (Ayat
2)
MK wajib
memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DEMOKRASI
Lord Acton
Power tend to
corrupt, but absolute power corrupts absolutely (Kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan yang mutlak
pasti korup)
Di sinilah pentingnya sistem demokrasi dan peran hukum
untuk mengendalikan kekuasaan.
Nilai-nilai
Demokrasi (Henry B Mayo)
1.
Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga
2.
Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat
yang sedang berubah
3.
Menyelenggarakan pergantian
pimpinan secara teratur
4.
Membatasi pemakaian kekerasan
sampai minimum
5.
Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman (diversity) dalam
masyarakat yang tercermin dalam keanekaragaman pendapat, kepentingan serta
tingkah laku.
6.
Menjamin tegaknya keadilan.
Indikator bagi
pelaksanaan demokrasi di suatu negara
1.
Akuntabilitas
Setiap pemegang
jabatan yang dipilih oleh harus mempertanggungjawabkan
2.
Rotasi Kekuasaan
Peluang
terjadinya rotasi kekuasaan harus ada
3.
Rekruitmen Politik yang Terbuka
Memungkinkan
terjadinya rotasi kekuasaan
4.
Pemilihan Umum
Negara
demokrasi harus menyelenggarakan pemilihan umum secara teratur
5.
Menikmati Hak-hak dasar
Hak berserikat,
berkumpul, menyatakan pendapat
Prinsip penting
dalam Demokrasi
1.
Persamaan
Memberikan
perlakuan yang adil, sama atau serupa terhadap pemberian hak-hak rakyat.
terdapat lima ide persamaan yang terpisah dalam kombinasi yang berbeda,
Lima persamaan
tersebut adalah : Persamaan politik, persamaan di muka hukum, persamaan
kesempatan, persamaan ekonomi, persamaan sosial.
2.
Kebebasan/Kemerdekaan
Kemampuan
bertindak tanpa pembatasan-pembatasan atau pengekangan.
Hak-hak sipil
seperti :
Kebebasan
memberikan suara, kebebasan berbicara, kebebasan beragama, kebebasab dari
perlakuan sewenang-wenang.
Comments
Post a Comment