Civic Education I

Pengertian Civic Education
Banyak ahli menterjemahkan dalam Bahasa Indonesia, sebagai :
Pendidikan Kewarganegaraan (Pasal 37 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional) atau Pendidikan Kewargaan

Zamroni :
Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktifitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru tentang kesadaran bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak masyarakat.

Tujuan Civic Education
Membangun karakter bangsa Indonesia , sehingga:
1.       Membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggungjawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.       Menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis namun tetap memiliki kometmen menjaga persatuan dan integritas bangsa.
3.       Mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi, dan tanggungjawab. 

Tujuan Perkuliahan
1.       Membentuk kecakapan partisipatif yang bermutu dan bertanggung jawab.
2.       Menjadikan warga yang baik dan demokratis.
3.       Menghasilkan mahasiswa yang berpikir komprehensif, analisis dan kritis.
4.       Mengembangkan kultur demokrasi.
5.       Membentuk mahasiswa menjadi good and responsible citizen.

Ruang Lingkup
1.       Demokrasi
2.       Hak Asasi Manusia
3.       Civil Society (Masyarakat Madani)
4.       Negara dan Kewarganegaraan
5.       Bentuk Negara dan Pemerintahan
6.       Konstitusi
7.       Otonomi Daerah
8.       Good governance dlsb

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

IDENTITAS NASIONAL

Pengertian
1.       Setiap Bangsa memiliki karakter dan identitas masing-masing
2.       Bangsa Barat (individualis,rasional,teknologi maju)
3.       Bangsa Jepang (teknologi,tradisi ketimuran,budaya malu tinggi)
4.       Bangsa Indonesia (keramahan,kekayaan budaya)

Beberapa Faktor Penyebab
1.       Keadaan Geografis
2.       Ekologis
3.       Demografis
4.       Sejarah
5.       Watak masyarakat

Identitas Nasional Bangsa Indonesia
·         Bangsa Indonesia pada dasarnya adalah bangsa yang religius,
·         Bangsa yang humanis,
·         Menyukai persatuan/kekeluargaan,
·         Suka bermusyawarah dan
·         Lebih mementingkan kepentingan bersama.
·         Keragaman yang ada pada bangsa Indonesia semestinya tidak dilihat dalam konteks perbedaan,namun dalam konteks kesatuan.
·         Analogi kesatuan itu dapat digambarkan seperti tubuh manusia yang terdiri atas kepala, badan, tangan dan kaki, yangmeskipun masing-masing organ tersebut berbeda satu sama lain, namun keseluruhan organ tersebut merupakan kesatuan utuh tubuh manusia.
·         Itulah gambaran utuh kesatuan bangsa Indonesia yang diikat dengan semboyan Bhinneka Tungkal Ika

Hakikat Bangsa
Konsep bangsa memiliki 2 (dua) pengertian:
1.       Sosiologis Antropologis
Persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri yang masing-masing anggotanya merasa satu kesatuan ras, budaya, keyakinan, bahasa dsb.
2.       Politik
Adalah suatu masyarakat dalam daerah yang sama tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi keluar dan ke dalam.

Hakikat Negara
·         Negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya.
·         Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisir dibawah lembaga politik dan pemerintahan yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.

Unsur-unsur Negara
1.       Unsur Primer :
·         Rakyat
·         Wilayah
·         Pemerintah berdaulat
2.       Unsur Sekunder :
·         Pengakuan dari negara lain

Sebagai organisasi kekuasaan, Negara memiliki sifat :
1.       Memaksa
Memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan ketertiban dengan memakai kekerasan fisik yang legal, agar peraturan perundang undangan ditaati sehingga terjadi ketertiban dalam masyarakat.
2.       Monopoli
Memiliki hak menetapkan tujuan  bersama masyarakat.
3.       Mencakup semua
Semua peraturan dan kebijakan  negara berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.

Tujuan Negara
·         Menciptakan suatu kondisi dimana rakyatnya dapat mencapai terwujudnya keinginan keinginan secara maksimal. (Harold J Laski)

Fungsi Negara
·         Melaksanakan ketertiban
·         Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
·         Pertahanan
·         Menegakkan keadilan

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

NEGARA & KONSTITUSI

Negara dan Konstitusi adalah Dwitunggal
         Jika negara diibaratkan sebuah bangunan, Kontitusi adalah Pondasinya.
         Hampir setiap negara memiliki Konstitusi, terlepas apakah Konstitusi tersebut telah dilaksanakan secara optimal atau belum

Bentuk Negara
1.       Negara Kesatuan (Unitaris)
Tidak terdapat negara dalam suatu negara
2.       Negara Serikat (Federasi)
Merupakan gabungan dari beberapa yang kemudian menjadi negara-negara bagian membentuk suatu Negara Serikat

Negara Kesatuan
1.       Sistem Desentralisasi
Daerah-daerah diberikan keleluasaan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi).
2.       Sistem Sentralisasi
Segala hal yang menyangkut pemerintahan diurus langsung oleh Pemerintah Pusat

Konstitusi
·         Kata “Konstitusi” berarti “Pembentukan ,” berasal dari kata kerja yaitu ” Constituer ”       ( Perancis ) artinya membentuk. Yang dibentuk adalah Negara.
         Dengan demikian konstitusi mengandung makna (permulaan). Dengan menggunakan istilah “ Grond Wet” yaitu artinya suatu undang – undang yang menjadi dasar (Grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grond Wet menjadi Undang-Undang Dasar (UUD).
         Setiap Negara modern dewasa ini senantiasa memerlukan suatu sistem pengaturan yang dijabarkan dalam suatu konstitusi.
         Dengan lain perkataan untuk menciptakan suatu tertib pemerintahan diperlukan perlakuan sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan

Fungsi dan Kedudukan Konstitusi
         Membatasi kekuasaan si pengusaha dan menjamin hak warga Negara.
         Merupakan percerminan keadaan masyarakat dan Negara bersangkutan.
         Memberi petunjuk dan arahan kemana Negara akan di bawa.
         Dasar dan sumber hukum bagi peraturan perundangan di bawahnya.
         Produk politik yang tertinggi bagi suatu bangsa dalam membentuk dan menjalankan Negara.
         Wujud Konstitusi di Indonesia adalah UUD 1945

Sifat-sifat UUD 1945
·         Oleh karena sifatnya tertulis, maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara Negara, maupun mengikat bagi setiap warga Negara.
·         Bersifat Singkat dan Supel
·         Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus di laksanakan secara konstitusional.
·         Merupakan peraturan-peraturan hukum positif tertinggi, disamping itu sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarki tertip hukum Indonesia.

Pembukaan UUD 1945
         Alinea I
a.       Dalil obyektif  Pernyataan obyektif
b.      Landasan politik luar negeri
         Alinea II
a.       Adanya kesinambungan perjuangan kemerdekaan
b.      Momentum kemerdekaan
c.       Negara yang dicita – citakan
d.      Kemerdekaan bukan tujuan akhir ,tetapi harus diisi
         Alinea III
a.       Motiovasi riil dan materiil
b.      Pengukuhan Proklamasi
         Alinea IV
a.       Tujuan nasional
b.      Penyusunan Undang – undang Dasar
c.       Bentuk Negara
d.      Dasar Negara (Pancasila)

Hasil Atas Amandemen (I,II,III,IV) UUD 1945
Diantaranya :
1.       Pasal 1 (Ayat 1)
MPR bukan lagi pemegang kedaulatan (kekuasaan tertinggi) di Indonesia, melainkan rakyat Indonesia yang memegang kedaulatan, MPR bukan Lembaga tertinggi Negara lagi.
MPR, DPR, dan Presiden yang bertanggung jawab kepada rakyat melalui Pemilihan Umum. Presiden dan Wakil Presiden yang melangar hukum tidak akan terpilih dalam pemilihan umum yang akan datang.
2.       Pasal 2 (Ayat 1)
MPR terdiri dari :
Dewan Perwakilan Rakyat  (House of Representatives : di AS)
Dewan Perwakilan Daerah (Senate : di AS)
3.       Pasal 5 (Ayat 1)
Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR
4.       Pasal 6 (Ayat 1)
Calon Presiden dan wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain.
5.       Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
6.       Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR ……..

UUD 1945
·         Pembukaan
·         Batang tubuh (Isi)

Batang Tubuh UUD 1945
Isi dari Batang Tubuh UUD 1945 yang terdiri atas 37 Pasal, diantaranya :
1.       Bentuk dan Kedaulatan
Pasal 1 (Ayat 1,2,dan 3)
2.       Majelis Permusyawaratan Rakyat
Pasal 2, Pasal 3
3.       Kekuasaan Pemerintahan Negara
Pasal 4 sampai dengan Pasal 16
4.       Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 19 sampai Pasal 22B
5.       Dewan Perwakilan Daerah
Pasal 22C, Pasal 22D
6.       Badan Pemeriksa Keuangan
Pasal 23E, Pasal 23F, Pasal 23G
7.       Mahkamah Konstitusi (MK)
Pasal 24C (Ayat 1)
MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran Partai Politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Pasal 24C (Ayat 2)
MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

DEMOKRASI

Lord Acton
Power tend to corrupt, but absolute power corrupts absolutely (Kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan yang mutlak pasti korup)
Di sinilah pentingnya sistem demokrasi dan peran hukum untuk mengendalikan kekuasaan.

Nilai-nilai Demokrasi (Henry B Mayo)
1.       Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga
2.       Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah
3.       Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur
4.       Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum
5.       Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman (diversity) dalam masyarakat yang tercermin dalam keanekaragaman pendapat, kepentingan serta tingkah laku.
6.       Menjamin tegaknya keadilan.

Indikator bagi pelaksanaan demokrasi di suatu negara
1.       Akuntabilitas
Setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh harus mempertanggungjawabkan
2.       Rotasi Kekuasaan
Peluang terjadinya rotasi kekuasaan harus ada
3.       Rekruitmen Politik yang Terbuka
Memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan
4.       Pemilihan Umum
Negara demokrasi harus menyelenggarakan pemilihan umum secara teratur
5.       Menikmati Hak-hak dasar
Hak berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat

Prinsip penting dalam Demokrasi
1.       Persamaan
Memberikan perlakuan yang adil, sama atau serupa terhadap pemberian hak-hak rakyat. terdapat lima ide persamaan yang terpisah dalam kombinasi yang berbeda,
Lima persamaan tersebut adalah : Persamaan politik, persamaan di muka hukum, persamaan kesempatan, persamaan ekonomi, persamaan sosial.
2.       Kebebasan/Kemerdekaan
Kemampuan bertindak tanpa pembatasan-pembatasan atau pengekangan.

Hak-hak sipil seperti :
Kebebasan memberikan suara, kebebasan berbicara, kebebasan beragama, kebebasab dari perlakuan sewenang-wenang.


Comments

Popular posts from this blog

Macam-macam Majas

MICRO TEACHING (DASAR KETERAMPILAN MENGAJAR)

Sekolah dan Institusi Pendidikan Keagamaan di Masyarakat