Civic Education II
Good
Governance (Tata
Kelola / Penyelenggaraan Pemerintahan) Yang Baik
Indikator
Pemerintahan yang baik :
kemampuan
ekonomi rakyat meningkat dalam aspek produktifitas maupun dalam daya belinya,
kesejahteraan spiritualitasnya terus meningkat dengan indikator rasa aman,
tenang dan bahagia serta sense of nationality yang baik.
Prinsip-prinsip
Good Governance :
• Participation
• Rule
of Law
• Transparansi
• Responsif
• Keadilan
• Efektivitas
dan Efisiensi
• Akuntabilitas
Participation
·
Semua warga berhak terlibat dalam pengambilan
keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk
mewakili kepentingan mereka.
·
Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan
kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat serta kapasitas untuk
berpartisipasi secara konstruktif.
Rule
of Law
·
Partisipasi masyarakat dalam proses politik memerlukan
sistem dan aturan-aturan hukum
·
Karakter dalam menegakkan rule of law memerlukan
: Supremasi hukum (the
supremacy of law);
Kepastian hukum (legal certainty ; Penegakkan hukum yang konsisten
dan non-diskriminasi; Independensi peradilan.
Transparansi
·
Manajemen Pemerintahan yang tidak transparan adalah
biangnya masalah Korupsi
·
Pengelolaan Negara harus dilakukan secara transparan
·
Sejumlah aspek dalam Transparansi
·
Penetapan posisi, jabatan atau kedudukan
·
Kekayaan pejabat public
·
Pemberian penghargaan
·
Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan public
Responsif
·
Peka dan cepat tanggap terhadap persoalan-persoalan
masyarakat.
Keadilan
·
Kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan
Para pejabat perancang dan pelaksana
tugas-tugas pemerintahan harus mampu menyusun perencanaan-perencanaan yang
sesuai dengan kebutuhan nyata dari masyarakat, secara rasional dan terukur.
Akuntabilitas
Setiap pejabat publik dituntut untuk
mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas
sikapnya terhadap masyarakat.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hak
Asasi Manusia
1. Jan
Materson
Hak
asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang
tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
2. John
Locke
Hak
asasi manusia adalah yang diberikan langsung oleh Tuhan yang maha pencipta
sebagai hak yang kodrati
Oleh
karenanya :
·
Tidak ada kekuasaan
apapun di dunia yang dapat mencabutnya.
·
Hak ini sifatnya sangat mendasar (fundamental) bagi
hidup dan kehidupan manusia dan merupakan hal kodrati yang tak bisa terlepas
dari dan dalam kehidupan manusia.
UU
No 39 Th 1999 tentang Hak Asasi Manusia :
·
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara hukum, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Beberapa
ciri pokok HAM
·
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi.
HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
·
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis
kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
·
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai
hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM
walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM
·
HAM mengemuka setelah diratifikasi the
declaration of human right oleh PBB pada tgl 10 Desmber 1948
·
Perjuangan HAM yang mendahului adalah Declaration
of Independence oleh bangsa Amerika pada tahun 1776
·
Perjuangan HAM juga dilakukan oleh bangsa Perancis
dengan semboyannya Liberte, Egalite,Fraternite.
Four
Freedom dari Declaration of Human Right
·
Freedom of Speech
·
Freedom of Religion
·
Freedom from fear
·
Freedom from want
HAM
dalam Pembukaan UUD 1945
·
Kemerdekaan ialah hak segala bangsa
·
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa…
·
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
HAM
dalam Batang Tubuh (pasal-pasal) UUD 1945
·
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia. (Pasal 28A)
·
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya,….. (Pasal 28E Ayat 1)
·
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat. (Pasal 28E Ayat 3)
·
Pasal 28A sampai 28J semua berisi tentang HAM
HAM
dalam Pancasila
·
Sila 1 : Hak Kebebasan Memeluk Agama
·
Sila 2 : Hak kebebasan dari penyiksaan atau perlakuan
yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.
·
Sila 3 : hak atas status kewarganegaraan
·
Sila 4 : hak atas kebebasan menyatakan pikiran dan
menyampaikan pendapat di muka umum.
·
Sila 5 : hak hidup sejahtera lahir dan batin.
Pelaksanaan
Perlindungan HAM di Indonesia
·
Dibentuknya Komnas HAM
·
Diberlakukannya UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi
Manusia
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hubungan
Negara dan Warga Negara
·
Persoalan yang paling mendasar hubungan antara negara
dan warga negara adalah masalah hak dan kewajiban.
·
Berbicara tentang kewajiban warga negara,adalah hak
bagi negara, demikian pula sebaliknya berbicara kewajiban negara adalah
berbicara tentang hak warga negara.
Kewajiban Negara Menurut UUD 1945
·
Melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia (Pembukaan UUD 1945, alinea IV).
·
Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya
itu (Pasal 29, ayat 2).
·
Membiayai pendidikan dasar (Pasal 31, ayat 2)
·
Mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak
mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (Pasal 31, ayat 3)
·
Memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya
dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional (Pasal 31, ayat 4)
Hak
Warga Negara Menurut UUD 1945
·
Pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)
·
Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan (Pasal 28)
·
Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah (Pasal 28B ayat 1)
·
Status kewarganegaraan (Pasal 28D ayat 3)
·
Memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali
(Pasal 28E ayat 1)
Kewajiban
Warga Negara Menurut UUD 1945
·
Menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya (Pasal 27 ayat 1)
·
Menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat,
·
Berbangsa, dan bernegara (Pasal 28J, ayat 1)
·
Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
(Pasal 30, ayat 1).
·
Mengikuti pendidikan dasar (Pasal 31, ayat 2).
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hasil
Tugas dan Diskusi Kelompok
A.
Lembaga Tinggi Negara
1. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
·
DPR diatur dalam Pasal 19 sampai dengan 22b UUD 1945
·
Anggota DPR dipilih melalui Pemilihan Umum (Pasal 19 ayat
1)
·
DPR mempunyai fungsi Legislasi, fungsi Anggaran, dan
fungsi Pengawasan (Pasal 20A ayat 1)
·
DPR mempunyai hak Interpelasi,hak Angket,dan hak
Menyatakan Pendapat (Pasal 20A ayat 2)
·
DPR terdiri atas anggota partai politik peserta
pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
·
Fungsi Legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR
selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.
·
Fungsi Anggaran dilaksanakan sebagai perwujudan DPR
selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.
·
Dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang dan APBN.
DPR berwenang :
·
Membentuk undang-undang
yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
·
Memberikan persetujuan
atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti
undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang; Dlsb
·
Anggota DPR berjumlah 560 (lima ratus enam puluh)
orang.
·
Anggota DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan
sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam
rapat paripurna DPR.
·
Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta
keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan
strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
·
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan
terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah
2. Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
·
DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih
melalui pemilihan umum.
·
Anggota DPD berjumlah 4 kali jumlah propinsi (33
propinsi)
·
Anggota DPD tidak lebih dari sepetiga Anggota DPR
DPD mempunyai fungsi :
·
Mengajukan Rancangan Undang-Undang
·
Ikut adalam pembahasan RUU
·
Memberi pertimbangan kepada DPR atas RUU
·
Mengawasai pelaksanaan UU
3. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) :
·
MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang
dipilih melalui pemilihan umum.
MPR berwenang :
·
Mengubah dan menetapkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
·
Melantik Presiden
dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum;
·
Memutuskan usul DPR
untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya,
setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela
dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;
MPR bertugas :
·
Memasyarakatkan
ketetapan MPR;
·
Memasyarakatkan Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
·
Mengkaji sistem
ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
pelaksanaannya; dan
·
Menyerap aspirasi
masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
4. Mahkamah
Konstitusi :
·
Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang
Undang Dasar
·
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
·
Memutuskan pembubaran partai politik
·
Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
·
MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai
dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau wakil Presiden menurut Undang-Undang
Dasar.
·
MK mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi
yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh
Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh
Presiden
Mekanisme Pemberhentian/Pemakzulan
(Impeachment) Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945
·
Impeachment atau yang sering disebut dengan Pemakzulan
adalah Pemberhentian Presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya.
·
Hal ini bisa dilakukan apabila Presiden/wakil presiden
telah melakukan pelanggaran hukum, berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun
apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
·
Sesungguhnya arti impeachment sendiri merupakan
tuduhan atau dakwaan sehingga impeachment lebih menitikberatkan pada prosesnya
dan tidak mesti berakhir dengan berhenti atau turunnya Presiden atau pejabat
tinggi negara lain dari jabatannya.
·
Amerika pernah terjadi beberapa kali proses
impeachment terhadap Presiden, misalnya pada Andrew Johnson, Richard Nixon, dan
terakhir pada Bill Clinton.
·
Namun, kesemua tuduhan impeachment yang dilakukan di
Amerika itu tidak berakhir pada berhentinya Presiden.
·
Pada kasus Richard Nixon, Nixon mengundurkan diri pada
saat proses impeachment berlangsung sehingga belum sampai pada putusan dari
proses impeachment itu.
·
Seiring dengan Perubahan UUD 1945, Indonesia juga
mengadopsi mekanisme impeachment yang objeknya hanya menyangkut pada Presiden
dan/atau Wakil Presiden.
·
Di Indonesia,
alasan meng-impeach menurut UUD 1945 adalah karena “perbuatan tercela” dan
“tindak pidana berat ” lainnya
·
Sedangkan definisi atas alasan impeachment tersebut di
Indonesia dijabarkan dalam Pasal 10 ayat (3) UU MK.
·
Yang disebut “tindak pidana berat lainnya” adalah
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,
sedangkan “perbuatan tercela” adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat
Presiden dan/atau Wakil Presiden.
·
Proses impeachment di Indonesia melalui proses
di 3 lembaga negara secara langsung, yaitu DPR, MK, dan MPR.
Proses yang pertama berada di DPR.
·
DPR melalui hak pengawasannya melakukan proses
“investigasi” atas dugaan-dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
melakukan tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan yang
tergolong dalam alasan-alasan impeachment.
·
Setelah proses di DPR selesai, dimana Rapat Paripurna
DPR bersepakat untuk menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah
melakukan tindakan yang tergolong alasan untuk di-impeach, maka putusan Rapat
Paripurna DPR itu harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi, sebelum akhirnya proses
impeachment ditangani oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mendapat
kata akhir akan nasib Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Perlu diketahui :
·
Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada
Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang
paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat.
·
Ingat jumlah Anggota DPR adalah 560 orang
B. Demokrasi
·
Perwujudan/praktek demokrasi pada masing-masing negara
dapat berbeda-beda tergantung dari situasi dan kondisi negara yang bersangkutan
Manfaat Demokrasi :
·
Kesetaraan sebagai warga Negara
·
Prularisme dan Kompromi
·
Menjamin hak-hak dasar
Ciri Kepribadian yang Demokratis :
·
Toleransi terhadap perbedaan
·
Bertanggung jawab
·
Menerima orang lain
·
Terbuka terhadap pengalaman dan ide baru, dlsb.
Nilai-nilai Demokrasi
·
Membutuhkan sikap kedewasaan
·
Kesadaran terhadap prularisme dalam masyarakat
·
Membutuhkan kerjasama dan Itikat baik, dlsb
Prinsip Demokrasi :
·
Adanya kontrol/pengawasan terhadap Pemerintah
·
Partisipasi aktif warga dalam pemilihan dan
pelaksanaan pemilihan bersifat jujur
·
Kebebasan menyatakan pendapat tanpa adanya ancaman
·
Kebebasan berserikat, dlsb
C. Hak
Asasi Manusia (HAM)
·
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi.
HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
·
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis
kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa,
·
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai
hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM
walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM
Payung Hukum HAM
·
UUD 1945
·
Tap MPR No XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
·
UU No 39 th 1999 tentang Hak Asasi Manusia
HAM dapat dibedakan :
·
Hak-hak asasi Pribadi (Personal Rights) yang meliputi
kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak.
·
Hak-hak asasi ekonomi (Property Rights)
·
Hak-hak asasi Politik (Political Rights)
·
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam
hukum dan pemerintahan
·
Hak-hak asasi sosial dan budaya, seperti memilih
pendidikan, mengembangkan kebudayaan
·
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara
peradilan dan perlindungan, seperti penahanan,penangkapan,penggeledahan,penahanan.
·
Perjuangan menegakkan demokrasi merupakan upaya umat
manusia dalam rangka menjamin dan melindung hak asasi manusia
D. Otonomi
Daerah
·
Hakekat Otonomi Daerah adalah : menyelesaikan masalah
setempat dengan cara setempat oleh orang setempat
Dampak Positif Otda :
·
Dengan luasnya kewenangan bagi Daerah untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, Daerah dapat lebih leluasa untuk
meraih kemajuan dalam berbagai bidang kehidupan.
·
Dengan adanya perimbangan keuangan antara Pusat dan
Daerah yang relatif lebih maju dibandingkan masa lalu, Daerah memiliki sumber
dana yang relatif memadai untuk membuat masyarakat sejahtera.
·
Muncul pusat-pusat pertumbuhan baru;
·
Muncul kebanggaan kedaerahan;
·
Terpenuhinya sebagian kebutuhan dasar masyarakat
seperti pendidikan, kesehatan, penciptaan lapangan pekerjaan, fasilitas umum
dlsb.
Dampak Negatif Otda :
·
Pengurasan sumber daya alam dan sumber potensi
masyarakat untuk mengejar pertumbuhan dan kemajuan;
·
Konflik kepentingan antar daerah;
·
Pembangunan berorientasi kepentingan jangka pendek dan
berskala lokal;
·
Kesenjangan antardaerah dan antarmasyarakat;
·
Erosi wawasan kebangsaaan.
·
Kerusakan lingkungan yang berdampak pada timbulnya
bencana alam
Comments
Post a Comment