Civic Education II

Good Governance (Tata Kelola / Penyelenggaraan Pemerintahan) Yang Baik

Indikator Pemerintahan yang baik :
kemampuan ekonomi rakyat meningkat dalam aspek produktifitas maupun dalam daya belinya, kesejahteraan spiritualitasnya terus meningkat dengan indikator rasa aman, tenang dan bahagia serta sense of nationality yang baik.

Prinsip-prinsip Good Governance :
      Participation
      Rule of Law
      Transparansi
      Responsif
      Keadilan
      Efektivitas dan Efisiensi
      Akuntabilitas

Participation
·         Semua warga berhak terlibat dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka.
·         Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.

Rule of Law
·         Partisipasi masyarakat dalam proses politik memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum
·         Karakter dalam menegakkan rule of law memerlukan :  Supremasi hukum (the supremacy of law); Kepastian hukum (legal certainty ; Penegakkan hukum yang konsisten dan non-diskriminasi; Independensi peradilan.

Transparansi
·         Manajemen Pemerintahan yang tidak transparan adalah biangnya masalah Korupsi
·         Pengelolaan Negara harus dilakukan secara transparan
·         Sejumlah aspek dalam Transparansi
·         Penetapan posisi, jabatan atau kedudukan
·         Kekayaan pejabat public
·         Pemberian penghargaan
·         Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan public

Responsif
·         Peka dan cepat tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat.

Keadilan
·         Kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan

Efektivitas dan Efisiensi
Para pejabat perancang dan pelaksana tugas-tugas pemerintahan harus mampu menyusun perencanaan-perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan nyata dari masyarakat, secara rasional dan terukur.

Akuntabilitas
Setiap pejabat publik dituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat.

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Hak Asasi Manusia

1.       Jan Materson
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
2.       John Locke
Hak asasi manusia adalah yang diberikan langsung oleh Tuhan yang maha pencipta sebagai hak yang kodrati 

Oleh karenanya :
·         Tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya.
·         Hak ini sifatnya sangat mendasar (fundamental) bagi hidup dan kehidupan manusia dan merupakan hal kodrati yang tak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.

UU No 39 Th 1999 tentang Hak Asasi Manusia :
·         Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Beberapa ciri pokok HAM
·         HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
·         HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
·         HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM

·         HAM mengemuka setelah diratifikasi the declaration of human right oleh PBB pada tgl 10 Desmber 1948
·         Perjuangan HAM yang mendahului adalah Declaration of Independence oleh bangsa Amerika pada tahun 1776
·         Perjuangan HAM juga dilakukan oleh bangsa Perancis dengan semboyannya Liberte, Egalite,Fraternite.

Four Freedom dari Declaration of Human Right
·         Freedom of Speech
·         Freedom of Religion
·         Freedom from fear
·         Freedom from want

HAM dalam Pembukaan UUD 1945
·         Kemerdekaan ialah hak segala bangsa
·         Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa…
·         Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

HAM dalam Batang Tubuh (pasal-pasal) UUD 1945
·         Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. (Pasal 28A)
·         Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,….. (Pasal 28E Ayat 1)
·         Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. (Pasal 28E Ayat 3)
·         Pasal 28A sampai 28J semua berisi tentang HAM

HAM dalam Pancasila
·         Sila 1 : Hak Kebebasan Memeluk Agama
·         Sila 2 : Hak kebebasan dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.
·         Sila 3 : hak atas status kewarganegaraan
·         Sila 4 : hak atas kebebasan menyatakan pikiran dan menyampaikan pendapat di muka umum.
·         Sila 5 : hak hidup sejahtera lahir dan batin.

Pelaksanaan Perlindungan HAM di Indonesia
·         Dibentuknya Komnas HAM
·         Diberlakukannya UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Hubungan Negara dan Warga Negara
·         Persoalan yang paling mendasar hubungan antara negara dan warga negara adalah masalah hak dan kewajiban.
·         Berbicara tentang kewajiban warga negara,adalah hak bagi negara, demikian pula sebaliknya berbicara kewajiban negara adalah berbicara tentang hak warga negara.

Kewajiban Negara Menurut UUD 1945
·         Melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia  (Pembukaan UUD 1945, alinea IV).
·         Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya itu  (Pasal 29, ayat 2).
·         Membiayai pendidikan dasar (Pasal 31, ayat 2)
·         Mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (Pasal 31, ayat 3)
·         Memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (Pasal 31, ayat 4)

Hak Warga Negara Menurut UUD 1945
·         Pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)
·         Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (Pasal 28)
·         Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28B ayat 1)
·         Status kewarganegaraan (Pasal 28D ayat 3)
·         Memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali (Pasal 28E ayat 1)

Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
·         Menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1)
·         Menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
·         Berbangsa, dan bernegara (Pasal 28J, ayat 1)
·         Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30, ayat 1).
·         Mengikuti pendidikan dasar (Pasal 31, ayat 2).

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Hasil Tugas dan Diskusi Kelompok

A.      Lembaga Tinggi Negara

1.       Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
·         DPR diatur dalam Pasal 19 sampai dengan 22b UUD 1945
·         Anggota DPR dipilih melalui Pemilihan Umum (Pasal 19 ayat 1)
·         DPR mempunyai fungsi Legislasi, fungsi Anggaran, dan fungsi Pengawasan (Pasal 20A ayat 1)
·         DPR mempunyai hak Interpelasi,hak Angket,dan hak Menyatakan Pendapat (Pasal 20A ayat 2)
·         DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
·         Fungsi Legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.
·         Fungsi Anggaran dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. 
·         Dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.

DPR berwenang :
·         Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
·         Memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang; Dlsb

·         Anggota DPR berjumlah 560 (lima ratus enam puluh) orang.
·         Anggota DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat paripurna DPR.
·         Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
·         Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah

2.       Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
·         DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
·         Anggota DPD berjumlah 4 kali jumlah propinsi (33 propinsi)
·         Anggota DPD tidak lebih dari sepetiga Anggota DPR

DPD mempunyai fungsi :
·         Mengajukan Rancangan Undang-Undang
·         Ikut adalam pembahasan RUU
·         Memberi pertimbangan kepada DPR atas RUU
·         Mengawasai pelaksanaan UU

3.       Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) :
·         MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.

MPR berwenang :
·         Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
·         Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum;
·         Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;

MPR bertugas :
·         Memasyarakatkan ketetapan MPR;
·         Memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
·         Mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan
·         Menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4.       Mahkamah Konstitusi :
·         Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang Undang Dasar
·         Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
·         Memutuskan pembubaran partai politik
·         Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
·         MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
·         MK mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden

Mekanisme Pemberhentian/Pemakzulan (Impeachment) Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945
·         Impeachment atau yang sering disebut dengan Pemakzulan adalah Pemberhentian Presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya.
·         Hal ini bisa dilakukan apabila Presiden/wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum, berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden. 
·         Sesungguhnya arti impeachment sendiri merupakan tuduhan atau dakwaan sehingga impeachment lebih menitikberatkan pada prosesnya dan tidak mesti berakhir dengan berhenti atau turunnya Presiden atau pejabat tinggi negara lain dari jabatannya.
·         Amerika pernah terjadi beberapa kali proses impeachment terhadap Presiden, misalnya pada Andrew Johnson, Richard Nixon, dan terakhir pada Bill Clinton.
·         Namun, kesemua tuduhan impeachment yang dilakukan di Amerika itu tidak berakhir pada berhentinya Presiden.
·         Pada kasus Richard Nixon, Nixon mengundurkan diri pada saat proses impeachment berlangsung sehingga belum sampai pada putusan dari proses impeachment itu.
·         Seiring dengan Perubahan UUD 1945, Indonesia juga mengadopsi mekanisme impeachment yang objeknya hanya menyangkut pada Presiden dan/atau Wakil Presiden.
·         Di Indonesia, alasan meng-impeach menurut UUD 1945 adalah karena “perbuatan tercela” dan “tindak pidana berat ” lainnya
·         Sedangkan definisi atas alasan impeachment tersebut di Indonesia dijabarkan dalam Pasal 10 ayat (3) UU MK.
·         Yang disebut “tindak pidana berat lainnya” adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, sedangkan “perbuatan tercela” adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
·         Proses impeachment di Indonesia melalui proses di 3 lembaga negara secara langsung, yaitu DPR, MK, dan MPR.

Proses yang pertama berada di DPR.
·         DPR melalui hak pengawasannya melakukan proses “investigasi” atas dugaan-dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tergolong dalam alasan-alasan impeachment.
·         Setelah proses di DPR selesai, dimana Rapat Paripurna DPR bersepakat untuk menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan tindakan yang tergolong alasan untuk di-impeach, maka putusan Rapat Paripurna DPR itu harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi, sebelum akhirnya proses impeachment ditangani oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mendapat kata akhir akan nasib Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Perlu diketahui :
·         Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
·         Ingat jumlah Anggota DPR adalah 560 orang

B.      Demokrasi
·         Perwujudan/praktek demokrasi pada masing-masing negara dapat berbeda-beda tergantung dari situasi dan kondisi negara yang bersangkutan

Manfaat Demokrasi :
·         Kesetaraan sebagai warga Negara
·         Prularisme dan Kompromi
·         Menjamin hak-hak dasar

Ciri Kepribadian yang Demokratis :
·         Toleransi terhadap perbedaan
·         Bertanggung jawab
·         Menerima orang lain
·         Terbuka terhadap pengalaman dan ide baru, dlsb.

Nilai-nilai Demokrasi
·         Membutuhkan sikap kedewasaan
·         Kesadaran terhadap prularisme dalam masyarakat
·         Membutuhkan kerjasama dan Itikat baik, dlsb

Prinsip Demokrasi :
·         Adanya kontrol/pengawasan terhadap Pemerintah
·         Partisipasi aktif warga dalam pemilihan dan pelaksanaan pemilihan bersifat jujur
·         Kebebasan menyatakan pendapat tanpa adanya ancaman
·         Kebebasan berserikat, dlsb

C.      Hak Asasi Manusia (HAM)
·         HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
·         HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa,
·         HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM

Payung Hukum HAM
·         UUD 1945
·         Tap MPR No XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
·         UU No 39 th 1999 tentang Hak Asasi Manusia

HAM dapat dibedakan :
·         Hak-hak asasi Pribadi (Personal Rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak.
·         Hak-hak asasi ekonomi (Property Rights)
·         Hak-hak asasi Politik (Political Rights)
·         Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
·         Hak-hak asasi sosial dan budaya, seperti memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan
·         Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan, seperti penahanan,penangkapan,penggeledahan,penahanan.
·         Perjuangan menegakkan demokrasi merupakan upaya umat manusia dalam rangka menjamin dan melindung hak asasi manusia

D.      Otonomi Daerah
·         Hakekat Otonomi Daerah adalah : menyelesaikan masalah setempat dengan cara setempat oleh orang setempat

Dampak Positif Otda :
·         Dengan luasnya kewenangan bagi Daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, Daerah dapat lebih leluasa untuk meraih kemajuan dalam berbagai bidang kehidupan.
·         Dengan adanya perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah yang relatif lebih maju dibandingkan masa lalu, Daerah memiliki sumber dana yang relatif memadai untuk membuat masyarakat sejahtera.
·         Muncul pusat-pusat pertumbuhan baru;
·         Muncul kebanggaan kedaerahan;
·         Terpenuhinya sebagian kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, penciptaan lapangan pekerjaan, fasilitas umum dlsb.

Dampak Negatif Otda :
·         Pengurasan sumber daya alam dan sumber potensi masyarakat untuk mengejar pertumbuhan dan kemajuan;
·         Konflik kepentingan antar daerah;
·         Pembangunan berorientasi kepentingan jangka pendek dan berskala lokal;
·         Kesenjangan antardaerah dan antarmasyarakat;
·         Erosi wawasan kebangsaaan.
·         Kerusakan lingkungan yang berdampak pada timbulnya bencana alam


Comments

Popular posts from this blog

Macam-macam Majas

Ringkasan Materi Psikologi Perkembangan

Ilmu di Mata Imam Asy Syafi'i rahimahullah